Menyegarkan Kembali Pendidikan Pancasila



  • Oleh Andi Andrianto
DISKURSUS tentang pendidikan Pancasila tampaknya kurang dianggap seksi lagi di dunia akademik. Belakangan topik mengenai Pancasila tenggelam di tengah dinamika pendidikan negeri ini. Ironisnya, itu terjadi di perguruan tinggi (PT). Wacana Pancasila terpinggirkan oleh wacana kapitalisme, sosialisme, marxisme,
demokrasi, globalisasi, multikulturalisme, dan sebagainya.

Kenyataan itu sangat disesalkan. Padahal, semestinya dunia pendidikan menjadi pelopor dan garda depan untuk mentransformasikan nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah negara, way of life, pedoman berperilaku baik bagi insan akademik. Namun yang terjadi sebaliknya. Dalam praktik, kecelakaan sejarah (Pancasila) terjadi di ruang pendidikan. Ya, apresiasi dunia pedidikan terhadap Pancasila jauh dari panggang api.

Terbukti, dalam Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 37 Ayat 2 dengan tegas tak disebutkan “pendidikan Pancasila”. Namun terminologi yang digunakan para pemangku kebijakan pendidikan adalah pendidikan kewarganegaraan, agama, dan bahasa. Jelas dunia pendidikan kini jadi ladang subur untuk memolitisasi dan bahkan mendistorsi makna luhur Pancasila.

Indikatornya sederhana, berawal dari perubahan kata dalam draf UU Sisdiknas yang telah menunjukkan upaya sistematis kalangan elite untuk “menjauhkan” Pancasila dalam kehidupan masyarakat akademik, termasuk dalam konteks lebih luas, yakni dalam kehidupan sosial masyarakat. Fenomena itu menunjukkan ada gerakan bawah tanah di balik layar dunia pendidikan agar generasi penerus amnesia terhadap Pancasila.

Siapa mereka? Orang nomor wahid di negeri ini, politikus, pemangku kepentingan pendidikan, predator global — kita tak tahu, bisa jadi satu di antara mereka, kelompok lain, atau mungkin gabungan semuanya.
Distorsi (Sejarah) Pancasila Di dunia akademik, Pancasila mengalami banyak distorsi baik secara nilai maupun bentuk. Nasruddin Harahap dalam Negara Pancasila dan Agama: Perspektif Politik dan Akademik (2010) menyatakan bicara Pancasila ada dua aspek penting yang perlu dicermati, yakni Pancasila sebagai bentuk dan substansi. Jika tesis Nasruddin Harahap dikaitkan dengan konteks kekinian, jelas mendedahkan fenomena yang memiriskan pada falsafah negara itu.
Bagi Nasruddin, Pancasila sebagai bentuk bersifat “kaku”.

Artinya, Pancasila sebagai bentuk erat berkait dengan sejarah, pencetus, aktor, dan macam-macam. Bila pemaknaan itu dihubungkan dengan kondisi hari ini, kekakuan Pancasila justru tereduksi secara terminologi. Contoh, pendidikan Pancasila diubah menjadi pendidikan kewarganegaraan, agama, dan bahasa. Dan, tentu saja, perubahan terminologi itu diakui atau tidak berdampak sistemik terhadap makna Pancasila secara subtansi.

Berbicara secara substansi, Pancasila bersifat fleksibel. Itu pula kata Nasruddin Harahap. Berkait dengan pemahaman itu, Pancasila dalam arti substansi dapat memunculkan ruang tafsir inklusi. Dalam arti sederhana, penafsiran bahwa perubahan simbolik terminologi Pancasila yang dapat berujung pada perubahan pemahaman terhadap nilai Pancasila secara substansi tak dapat ditepis.

Senyatanya memang demikian. Kebijakan pemerintah lewat UU Sisdiknas yang tak lagi mewajibkan pendidikan Pancasila masuk dalam kurikulum pembelajaran di ruang akademik PT, misalnya, berdampak serius bagi kelahiran generasi “cacat” produk di luar rahim Pancasila.

Fenomena kontemporer menunjukkan lima pasal yang termaktub dalam Pancasila kerap diabaikan mahasiswa dan insan akademik lain. Indikatornya sederhana, gaung wacana Pancasila sudah tak terdengar lagi di ruang kelas, diskusi informal, dan ruang kultural di lingkup kampus.

Hingga pada titik ekstrem, perilaku kaum akademik (baca: mahasiswa) acap kontraproduktif dengan pengamalan nilai subsansi Pancasila. Senyatanya, kata kunci Pancasila seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan telah mengalami distorsi tajam dalam potret kehidupan insan akademik. Sentimen agama, kepedulian yang meluntur, konflik antarmahasiswa, apatisme terhadap negeri, kemerebakan budaya (berpikir) instan adalah deretan fakta yang menjadi bagian kehidupan mahasiswa kini.

Dalam konteks itulah, gagasan membumikan atau menyegarkan kembali topik pendidikan Pancasila di ruang akademik menjadi isu bersama untuk membenahi sistem pendidikan. Akankah tema pendidikan Pancasila mampu didorong secara kolektif oleh para aktivis (pers mamahasiswa), dosen, dan yang lain? Kita tunggu saja. (51)

- Andi Andrianto, aktivis LPM Rhetor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com