"Sistem kliring & pemindahan dana elektronik di Indonesia"
Kebutuhan masyarakat akan kecepatan, kehandalan dan keamanan dalam
bertransaksi semakin meningkat seiring dengan globalisasi perekonomian dunia.
Para pelaku usaha seperti Anda tentunya
menginginkan agar kegiatan usaha dapat terus berputar dan
kecepatan pembayaran/bertransaksi dapat menunjang kegiatan usaha Anda. Bank
Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran, menyadari sepenuhnya keperluan
Anda dan merupakan tujuan Bank Indonesia untuk memperlancar kegiatan sistem
pembayaran di Indonesia. Salah satu mekanisme dalam sistem pembayaran
adalah kliring, yaitu pertukaran warkat atau data keuangan
elektronik antar peserta kliring baik atas
nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya
diselesaikan pada waktu tertentu.
Jenis
Transaksi Kliring Apa Saja Yang Dapat Anda
Lakukan Transaksi kliring yang dapat dilakukan meliputi:
1. Transfer debet (menggunakan cek, bilyet giro atau warkat debet
lainnya); dan
2. Transfer kredit (mengisi formulir isian yang disediakan oleh
bank) yang kemudian akan dikirim oleh bank melalui data keuangan elektronik
yang disediakan dalam SKNBI.
Batasan
Nominal
1. Nilai nominal warkat debet tidak dibatasi kecuali untuk warkat
debet yang berupa nota debet, yaitu setinggi-tingginya Rp10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah) per nota debet. Pembatasan nilai nominal pada nota debet tidak berlaku
apabila nota debet diterbitkan oleh Bank Indonesia dan ditujukan kepada bank
atau nasabah bank.
2. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat
diproses melalui kliring dibatasi di bawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk
nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank
Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS)*. * Penjelasan mengenai Sistem
BI-RTGS terdapat pada leaflet terpisah
Manfaat
Apa Yang Anda Dapat Melalui SKNBI?
1. Mendapatkan pelayanan yang cepat, rasa aman dalam bertransaksi
dan biaya relatif murah.
2. Mendapat alternatif pelayanan jasa transfer dana yang
kompetitif.
Siapakah
Penyelenggara Dan Peserta Kliring?
Penyelenggara
SKNBI diselenggarakan oleh:
1. Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja di
Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI
secara nasional; dan
2. Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank
Indonesia dan Bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola
dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.
Peserta
Setiap Bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di
suatu wilayah kliring, kecuali BPR (Bank Perkreditan Rakyat), Kantor Bank yang
akan menjadi peserta wajib menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi
perangkat Terminal Pusat Kliring dan jaringan komunikasi data baik main maupun
backup untuk menjamin kelancaran kepada nasabah dalam bertransaksi.
Jadwal
Kliring
Dalam rangka memberikan keleluasaan kepada Anda
selaku pelaku ekonomi di seluruh Indonesia yang terdiri dari 3
(tiga) zona waktu untuk dapat melakukan transfer kredit dengan lancar, maka kliring
kredit dilaksanakan dalam 2 (dua) siklus kliring. Pengiriman transfer/data
keuangan elektronik kredit pada siklus pertama dilakukan mulai pukul 08.15 WIB
s.d. 11.30 WIB sedangkan pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit
pada siklus kedua dilakukan mulai pukul 12.45 WIB s.d. 15.3 WIB. Untuk kliring
debet pengiriman warkat/data keuangan elektronik debet ditetapkan oleh
masingmasing PKL dengan batas maksimal pengiriman hasil perhitungan kliring
lokal ke PKN pada pukul 15.30 WIB. Jadwal kliring di atas adalah pada level
bank, sedangkan pada level nasabah dilakukan lebih awal sesuai dengan jadwal
yang ditetapkan masingmasing bank.
Biaya
Kliring
• Bank wajib mencantumkan biaya kliring, baik biaya yang dikenakan
BI kepada bank maupun biaya yang dikenakan bank kepada nasabah pada lokasi yang
dapat dibaca dengan jelas oleh nasabah/masyarakat.
• Besarnya biaya kliring yang dikenakan Bank kepada
nasabah/masyarakat sesuai dengan ketentuan intern masing-masing bank.
Audit
Terhadap SKN
Untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan bahwa
seluruh sistem kliring berjalan dengan aman, Bank Indonesia secara periodik
telah meminta independent IT auditor untuk mengaudit seluruh aplikasi maupun
jaringan yang digunakan dalam SKNBI. Dalam menguji kehandalan sistem,
independent IT auditor tersebut juga telah pula melakukan penetration test
untuk mengkaji kemungkinan adanya loop hole yang mungkin dapat dimanfaatkan
oleh para hacker untuk menembus pertahanan sistem.
Intercity
Clearing
Dalam sistem kliring saat ini Anda dapat melakukan transaksi
dengan mengkliringkan Cek/BG yang Anda terima pada wilayah kliring dimana saja
sepanjang Cek/BG Bank yang Anda terima telah menjadi anggota Intercity
Clearing.
Hal-hal
Yang Perlu Anda Perhatikan Dalam Bertransaksi
Menggunakan Kliring
1. Pastikan bahwa Cek/BG tidak dalam keadaan lusuh/lecek/sobek,
karena akan mengganggu pada saat pemrosesan Cek/BG tersebut dalam sistem
kliring.
2. Pastikan Anda mengkliringkan Cek/BG atau transfer uang Anda
pada waktu jam pelayanan kas Bank Anda, agar transaksi Anda dapat diterima pada
hari yang sama. Apabila perlu, tanyakan kepastian diterimanya dana tersebut.
3. Apabila dana tersebut baru diterima di rekening Anda keesokan
harinya setelah pukul 09.00 atau hari-hari selanjutnya, maka Anda dapat meminta
kompensasi bunga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Bank dimana rekening
Anda berada.
4. Apabila Cek/BG yang Anda pegang ditolak dalam kliring, tanyakan
pada Bank sebab/alas an Cek/BG tersebut ditolak dan mintalah bukti tertulisnya.
Sebab-sebab umum yang sering kali terjadi adalah karena syarat formal tidak dipenuhi,
seperti pencantuman tanggal dan tempat dikeluarkannya Cek/BG atau saldo yang tidak
mencukupi.
Prinsip
Kliring :
Kliring
(dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam
dunia perbankan dan keuangan
menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan
untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih
cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset
transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra
penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang
terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual
menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Proses kliring
adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi
posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.
Di
Amerika,
kliring antar bank dilaksanakan melalui Automated Clearing House (ACH), dimana
aturan dan regulasinya diatur oleh NACHA-The Electronic Payments
Association,yang dahulu dikenal dengan nama National Automated Clearing House
Association, serta Federal Reserve. Jaringan ACH ini akan bertindak
selaku pusat fasilitas kliring untuk semua transaksi transfer dana secara
elektronik. Kliring antar bank atas cek dilaksanakan oleh bank koresponden dan Federal
Reserve.
Mekanisme proses Kliring Elektronik
adalah sebagai berikut :
1.
Mempersiapkan warkat dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut
jenis transaksinya (warkat debet atau warkat kredit), pembubuhan stempel
kliring dan pencantuman informasi MICR code line baik pada warkat
maupun pada dokumen kliring.
2.
Selanjutnya Bank pengirim merekam data warkat kliring ke dalam
sistem TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau meng-input
data warkat untuk menghasilkan DKE.
3.
Mengelompokkan warkat dalam batch kemudian menyusunnya dalam
bundel warkat yang terdiri dari: BPWD/BPWK; Lembar Substitusi; Kartu Batch Warkat
Debet/Kredit ; Warkat Debet/Kredit.
4.
Mengirimkan batch DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE di
penyelenggara. Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk
dipilah berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan menggunakan mesin baca
pilah berteknologi image.
5.
Peserta dapat melihat status DKE di TPK masingmasing, apakah pengiriman
tersebut sukses atau gagal.
6.
SPKE akan memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu
transmit DKE berakhir
7.
Selanjutnya SPKE akan mem-broadcast informasi hasil kliring kepada
seluruh TPK sehingga peserta dapat secara on-line melihat posisi hasil
kliring melalui TPK
Hasil
perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibukukan ke
rekening giro masing-masing bank di sistem Bank Indonesia
Sistem
Kliring Elektronik Di Indonesia:
Di
Indonesia,
untuk kliring antar bank atas transfer dana secara elektronik dan atas cek dilaksanakan oleh Bank
Indonesia (BI) selaku bank sentral. Sedangkan proses kliring atas transaksi
efek dilaksanakan oleh P.T Kliring Penjaminan Efek Indonesia
(KPEI) dan proses kliring atas transaksi kontrak
berjangka dilaksanakan olek P.T Kliring Berjangka Indonesia (KBI).
Secara
umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat
yang dikenal dengan sebutan mitra pengimbang sentral
(MPS) atau disebut juga central counterparty . MPS ini menjadi pihak dalam
setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli.
Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku
pasar menanggung suatu risiko kredit yang distandarisasi dari MPR.
Dasar
perhitungan dalam Kliring Elektonik adalah Data Keuangan Elektronik
(DKE). Perhitungan hasil kliring tersebut akan tercermin dalam Bilyet
Saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang kliring) atau bersaldo debet
(kalah kliring) untuk dibukukan secara efektif langsung ke rekening giro
masing-masing bank di Bank Indonesia tanpa memperhatikan kecukupan dana yang
tersedia (netting settlement).
Apabila
jumlah kekalahan kliring melampaui saldo rekeningnya di Bank Indonesia dan
peserta tidak dapat menutupnya sampai dengan Bank Indonesia menutup sistem
akunting, maka bank yang bersangkutan dinyatakan memiliki Saldo Giro Negatif.
Apabila Saldo Giro Negatif tersebut tidak dapat ditutup sampai dengan pukul
09.00 WIB pada hari kerja berikutnya, peserta tersebut akan dikenakan sanksi
penghentian sementara dari kliring lokal oleh Bank Indonesia.
Dokumen Kliring :
Dokumen
kliring merupakan dokumen kontrol dan berfungsi sebagai alat bantu dalam proses
perhitungan kliring yang terdiri dari :
1.
Bukti Penyerahan Warkat Debet – Kliring Penyerahan (BPWD)
2.
Bukti Penyerahan Warkat Kredit – Kliring Penyerahan (BPWK)
3.
Kartu Batch Warkat Debet
4.
Kartu Batch warkat Kredit
5.
Lembar Subsitusi.
Setiap
warkat dan dokumen kliring yang digunakan wajib memenuhi spesifikasi teknis
yang ditetapkan Bank Indonesia antara lain meliputi kualitas kertas, ukuran,
dan rancang bangun. Setiap pembuatan dan pencetakan warkat dan dokumen kliring
untuk pertama kali dan atau perubahannya oleh peserta wajib memperoleh
persetujuan secara tertulis dari Bank Indonesia Dalam Kliring Elektronik, agar
data pada warkat dan dokumen kliring dapat dibaca oleh mesin baca pilah yang
ada di Penyelenggara maka warkat dan dokumen kliring tersebut wajib dicantumkan
Magnetic Ink Character Recognition (MICR) code line. MICR adalah tinta magnetic
khusus yang dicantumkan pada clear band yang merupakan informasi dalam bentuk
angka dan symbol.
Penyelenggaraan Kliring :
1.
Siklus Kliring Nominal Besar, terdiri dari :
a)
Kliring Penyerahan Nominal Besar
b)
Kliring Pengembalian Nominal Besar Kedua kegiatan kliring tersebut dilakukan
pada hari yang sama.
2.
Siklus Kliring Ritel, terdiri dari :
a)
Kliring Penyerahan Ritel
b)
Kliring Pengembalian Ritel Kedua kegiatan kliring tersebut dilakukan pada
tanggal yang berbeda yaitu kegiatan kliring pada huruf b dilakukan pada hari
kerja berikutnya setelah kegiatan kliring pada huruf a dilaksanakan.
Keterangan
:
·
Kliring
penyerahan bagian pertama dari siklus kliring guna menghitung warkat yang
disampaikan oleh peserta.
·
Kliring
Pengembalian merupakan bagian kedua dari suatu siklus kliring guna menghitung
warkat debet kliring penyerahan yang ditolak berdasar alasan yang ditetapkan
dalam ketentuan Bank Indonesia.
6.
Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) :
Untuk
mendukung efektifitas implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat
pemulihan industri perbankan, kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk
mempercepat pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien,
akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu
cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross
Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000 di Jakarta.
Tujuan
RTGS :
1.
Memberikan pelayanan sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta
dan pihak lainnya secara cepat, aman, dan efisien.
2.
Memberikan kepastian pembayaran.
3.
Memperlancar aliran pembayaran (payment flows).
4.
Mengurangi resiko settlement bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic
risk)
5.
Meningkatkan efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi peserta
melalui sentralisasi rekening giro.
6.
Memberikan informasi yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system
bagi pengawasan bank.
7.
Meningkatkan efisiensi pasar uang.
Mekanisme
Transfer (BI-RTGS) :
1.
Bank pengirim memasukkan transfer kredit ke terminal RTGS yang ada di bank
tersebut kemudian dikirim ke RTGS Computer Center (RCC) di Bank Indonesia.
2.
RCC akan memproses transfer kredit tersebut dengan mekanisme sebagai berikut:
·
Memverifikasi
apakah saldo rekening bank pengirim lebih besar atau sama dengan jumlah nominal
dari transfer kredit tersebut.
·
Jika
saldo mencukupi, proses akan dieksekusi sacara simultan sehingga rekening bank
pengirim dikurangi dan rekening bank penerima ditambah.
·
Jika
saldo rekening bank pengirim tidak mencukupi makan transfer kredit tersebut
akan ditempatkan dalam antrian di dalam mesin RTGS.
3.
Informasi mengenai transfer kredut akan dikirimkan secara otomatis ke RCC, RTGS
terminal bank pengirim, dan bank penerima.
Manajemen
Antrian :
1.
Sistem antrian pada BI-RTGS didasarkan pada priority level and first in first
out (FIFO).
2.
Modul antrian dalam BI-RTGS dilengkapi dengan bypass FIFO facility yang
beroperasi otomatis jika antrian mencapai jumlah tertentu, dengan tujuan untuk
mengurangi jumlah antrian.
3.
Tingkat prioritas antriannya adalah sebagai berikut:
·
Prioritas
pertama : Hasil kliring
·
Prioritas
kedua :
Transaksi bank dengan BI/pemerintah
·
Prioritas
ketiga : Transfer kredit dari bank peserta BI-RTGS
Sistem Perbankan Elektronik
1.Perkembangan teknologi perbankan
elektronik
Pada era globalisasi saat ini banyak bermunculan istilah atau konsep-konsep baru dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam kegiatan perekonomian- baik pada level ekonomi makro maupun ekonomi mikro. Bahkan konsep-konsep baru tersebut telah mengarah ke ”teori-teori” baru yang ”melengkapi”, ”dipertentangkan” bahkan ”menggantikan” beberapa konsep atau teori ”lama”. Beberapa contoh konsep tersebut diantaranya adalah digital economy, economic of internet, knowledge based economy, e-commerce, e-marketing, e-business, e-finance, e-banking, e-money, digital cash, dan less-cash society. Semua konsep-konsep baru tersebut berkaitan dengan perkembangan dan penerapan TIK pada berbagai sektor perekonomian.
”Suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, siap atau tidak siap, kita tetap harus menghadapi globalisasi”. Itulah sepenggal pernyataan yang sering kita dengar terkait dengan isu globalisasi. Pernyataan tersebut menggugah kita bersama bahwa globalisasi sudah menjadi keniscayaan saat ini. Keniscayaan yang didorong dan difasilitasi oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang sangat cepat. Salah satu bentuk keniccayaan adalah terbentuknya masyarakat digital, yang di industri perbankan dikenal dengan istilah less-cash society. Terbentuknya masyarakat digital tersebut di didorong oleh perkembangan dan penerapan TIK yang sangat intensif di bidang perbankan- yang selanjutnya disebut Electronic Banking atau disingkat E-Banking. “E-Banking dan Less-Cash Society” inilah yang menjadi topik utama tulisan ini.
2. Jenis-jenis Teknologi E-Banking
Automated Teller Machine (ATM). Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
Computer Banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
Debit (or check) Card. Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
Direct Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
Pada era globalisasi saat ini banyak bermunculan istilah atau konsep-konsep baru dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam kegiatan perekonomian- baik pada level ekonomi makro maupun ekonomi mikro. Bahkan konsep-konsep baru tersebut telah mengarah ke ”teori-teori” baru yang ”melengkapi”, ”dipertentangkan” bahkan ”menggantikan” beberapa konsep atau teori ”lama”. Beberapa contoh konsep tersebut diantaranya adalah digital economy, economic of internet, knowledge based economy, e-commerce, e-marketing, e-business, e-finance, e-banking, e-money, digital cash, dan less-cash society. Semua konsep-konsep baru tersebut berkaitan dengan perkembangan dan penerapan TIK pada berbagai sektor perekonomian.
”Suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, siap atau tidak siap, kita tetap harus menghadapi globalisasi”. Itulah sepenggal pernyataan yang sering kita dengar terkait dengan isu globalisasi. Pernyataan tersebut menggugah kita bersama bahwa globalisasi sudah menjadi keniscayaan saat ini. Keniscayaan yang didorong dan difasilitasi oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang sangat cepat. Salah satu bentuk keniccayaan adalah terbentuknya masyarakat digital, yang di industri perbankan dikenal dengan istilah less-cash society. Terbentuknya masyarakat digital tersebut di didorong oleh perkembangan dan penerapan TIK yang sangat intensif di bidang perbankan- yang selanjutnya disebut Electronic Banking atau disingkat E-Banking. “E-Banking dan Less-Cash Society” inilah yang menjadi topik utama tulisan ini.
2. Jenis-jenis Teknologi E-Banking
Automated Teller Machine (ATM). Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
Computer Banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
Debit (or check) Card. Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
Direct Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
Direct Payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
Electronic Bill Presentment and Payment (EBPP). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
Electronic Check Conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek
(nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa
dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut. Electronic Fund Transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening
ke rekening lainnya melalui media elektronik. Payroll Card. Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi
kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses
pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan
nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik. Preauthorized Debit (or automatic bill payment). Bentuk pembayaran yang
mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil
dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah
pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana
secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor
(misalnya PLN atau PT Telkom).
Prepaid Card. Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
Prepaid Card. Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
Smart Card. Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
Stored-Value Card. Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank.
3.Prinsip penerapan E-Banking dan
M-Banking
1. ATM, Automated Teller Machine
atau Anjungan Tunai Mandiri
Ini adalah saluran e-Banking paling
populer yang kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan
fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo
dan melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah
yang memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar rekening, pembayaran
(a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket),
dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM).
Selain bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk
berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita
mengenal ATM sebagai mesin untuk mengambil uang, belakangan muncul pula ATM
yang dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula sebagai Cash Deposit
Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta umat dan segala
bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya.
2. Phone Banking
Ini adalah saluran yang memungkinkan
nasabah untuk melakukan transaksi dengan bank via telepon. Pada awalnya lazim
diakses melalui telepon rumah, namun seiring dengan makin populernya telepon
genggam/HP, maka tersedia pula nomor akses khusus via HP bertarif panggilan
flat dari manapun nasabah berada. Pada awalnya, layanan Phone Banking hanya
bersifat informasi yaitu untuk informasi jasa/produk bank dan informasi saldo
rekening serta dilayani oleh Customer Service Operator/CSO. Namun profilnya
kemudian berkembang untuk transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran
(a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket),
dan transfer ke bank lain; serta dilayani oleh Interactive Voice Response
(IVR). Fasilitas ini boleh dibilang lebih praktis ketimbang ATM untuk transaksi
non tunai, karena cukup menggunakan telepon/HP di manapun kita berada, kita
bisa melakukan berbagai transaksi, termasuk transfer ke bank lain.
3. Internet Banking
Ini termasuk saluran teranyar
e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi via internet dengan
menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat dilakukan sama
dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi saldo
rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu
kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer
ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan
tampilan menu dan informasi secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau
PDA.
4. SMS/m-Banking
Saluran ini pada dasarnya evolusi
lebih lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi
via HP dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat dilakukan yaitu
informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu
kredit, listrik, dan telepon), dan pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya
pada dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung pada akses yang dapat
diberikan bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis namun dalam prakteknya
agak merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode transaksi dalam
pengetikan sms.
Di balik kemudahan e-Banking
tersimpan pula risiko, untuk itu diperlukan pengaman yang baik. Lazimnya untuk
ATM, nasabah diberikan kartu ATM dan kode rahasia pribadi (PIN); sedangkan
untuk Phone Banking, Internet Banking, dan SMS/m-Banking, nasabah diberikan
kode pengenal (userid) dan PIN. Sebagai pengaman tambahan untuk internet
banking, pada bank tertentu diberikan piranti tambahan untuk mengeluarkan PIN
acak/random. Sedangkan untuk SMS Banking, nasabah diminta untuk meregistrasikan
nomor HP yang digunakan.
Dengan beragamnya kemudahan
transaksi via e-Banking, kini pilihan ada di tangan kita untuk memanfaatkannya
atau tidak. Namun mengingat tidak semua bank menyediakan layanan-layanan
tersebut, maka seberapa pintarkah bank kita? Untuk dapat bertransaksi pintar,
kini saatnya memilih bank pintar kita, tentunya sesuai kebutuhan transaksi.
4.INTERNATIONAL ELECTRONIC FUND
TRANSFER SYSTEM
Electronic Funds Transfer Systems
(EFTS) sudah menjadi metode utama yang melibatkan pembayaran dana dalam jumlah
besar yang dilakukan lembaga keuangan dan nasabah bisnisnya. EFT didefinisikan
sebagai pemindahan dana yang diawali dari terminal elektronik, instrument
telpon, computer, atau magnetic tape untuk memesan, memerintahkan, atau
memberikan kewenangan kepada lembaga keuangan untuk mendebet atau mengkredit
rekening. Kemampuan lembaga keuangan
untuk menyediakan jasa-jasa tersebut seiring dengan perkembangan teknologi
computer dan teknologi komunikasi data.
FEDWIRE
Fedwire adalah jaringan pemindahan
dana dan surat-surat berharga berskala nasional yang diselenggarakan oleh bank
sentral Amerika Serikat yang dikenal sebagai Federal Reserve. Sistem ini terhubung ke 12 bank sentral
Negara bagian dengan banyak lembaga keuangan yang tergabung dalam jaringan
tersebut yang memiliki cadangan atau
rekening kliring di Fedres. Fedwire memproses hampir US$1.4 trillion per hari
dalam bentuk dana dan surat-surat berharga.
Sistem pemindahan dana melalui Fedwire menyediakan transfer elektronik antar
lembaga keuangan dan mempunyai fungsi baik sebagai proses kliring maupun
pengendapan dananya (settlement). Pelayanan Fedwire bisa diakses melalui
computer interface secara langsung atau secara off-line dari pesawat telpon
melalui system pengiriman elektronik berbasis PC yang dikenal sebagai Fedline.
Beberapa karakteristik Fedwire adalah sebagai berikut:
• Sistem pembayaran secara real-time
dari Federal Reserve
• Digunakan oleh lembaga-lembaga
keuangan yang memiliki rekening di Federal Reserve
• Digunakan terutama untuk pemindahan
dana yang relative besar yaitu dengan rata-rata sebesar $3.5M
• Koneksi On-line yang mencakup 7800
institusi dan 99% transfer memakai koneksi ini:
– Direct connection
– Computer dialup
• Koneksi Off-line mencakup 1700
institutions dan 1% of transfers
– Instruksi telpon dengan katasandi
tertentu
• Akses FedLine dari PCs
• Beberapa layanan lainnya berbasis Web
tetapi bukan jasa pemindahan dananya
Peserta Fedwire
• Lembaga Depository
• Agen atau cabang bank-bank asing
• Bank anggota dari Federal Reserve
System
• U.S. Treasury dan authorized agencies
• Bank sentral Negara lain, otoritas
moneter Negara lain, pemerintahan Negara lain, organisasi internasional
tertentu; serta
• Pihak lain yang disahkan oleh Reserve
Bank
Mekanisme Kerja Fedwire
CHIPS
Clearing House Interbank Payment
System (CHIPS) adalah jaringan pemindahan dana yang dimiliki dan dioperasikan
oleh (NYCHA) untuk mengirim dan menerima pembayaran dalam U.S. dollar antara
bank-bank, baik bank domestik maupun bank asing, yang mempunyai kantor di kota
New York. Beberapa informasi lain mengenai CHIPS ini adalah sebagai berikut:
– Dimiliki pihak swasta
– Mencakup 128 banks di 29 negara
– Total $1.44T dipindahkan perhari dengan
rata-rata transaksi sebesar $6.6M
– Biaya transaksi berkisar antara $0.13 –
$0.40
Mekanisme Operasi CHIPS
CHIPS merupakan system pembayaran
netto multilateral. Tidak seperti
Fedwire, pemindahan dana melalui CHIPS tidak diendapkan pada saat instruksi
pembayaran dikirimkan, tetapi baru diendapkan pada akhir hari melalui net
settlement arrangement dilaksanakan bersama Bank sentral Negara bagian New York.
SWIFT
Society for Worldwide Interbank
Financial Telecommunications (SWIFT) adalah kerjasama nir laba dari anggota
bank yang melayani jaringan telekomunikasi antar bank, yang berbasis di
Brussels Belgia. Tidak seperti EFT systems, SWIFT hanya menyediakan instruksi
untuk melakukan pemindahan dana. SWIFT tidak memiliki mekanisme penyerahan dana
(settlement). Pemindahan dana aktualnya
dilaksanakan melalui pendebetan atau pengkreditan terhadap rekening
bersangkutan pada lembaga peserta jaringan. Beberapa data atau penjelasan
ringkas mengenai SWIFT adalah sebagai berikut:
• Mencakup 7125 lembaga di 193 negara
• Sebanyak 1.27 milyar pesan per tahun
dengan nilai dana $5 triliun per hari
• Biayat ~ $0.20 per pesan
• Menggunakan X.25 packet protocol
• Mulai mengarah ke full IP network
pada tahun 2002
CHAPS
CHAPS (Clearing House Automated
Payment System) adalah sistem pemindahan elektronik untuk pengiriman pembayaran
antar bank di hari yang sama. Sistem ini
beroperasi dengan bekerja sama dengan Bank of England dalam menyediakan jasa
pembayaran dan penyelesaiannya. System yang sudah dikemabngkan sejak tahun 1984
ini merupakan salah satu system pembayaran seketika yang terbesar setelah
Fedwire di Amerika Serikat
TARGET
TARGET, singkatan dari
Trans-European Automated Real-time Gross settlement Express Transfer system,
adalah system pembayaran seketika untuk mata uang euro di eropa. Sistem ini
terdiri dari 15 RTGS nasional negara-negara di Eropa. TARGET system seketika (a
real-time system) yang dalam kondisi normal pembayaran akan mencapai tujuan
dalam beberapa menit saja atah bahkan detik.
Sumber :
www.bi.go.id/NR/.../SistemKliringNasionalBankIndonesia.pdf
http://iwanhamann.blogspot.com/2011/05/sistem-perbankan-elektronik.html
http://arlansandy-arlans.blogspot.com/2012/06/sistem-kliring-dan-pemindahan-dana.html